a. Operasi Bandar Udara adalah wilayah daratan dan perairan termasuk didalamnya semua bangunan, instalasi maupun peralatan, yang digunakan sebagian atau keseluruhan untuk pendaratan, lepas landas maupun pergerakan pesawat udara dipermukaan;
b. Sertifikat Operasi Bandar Udara (Aerodrome Certificate) adalah tanda bukti terpenuhinya persyaratan pengoperasian bandar udara;
c. Fasilitas atau Peralatan Operasi Bandar Udara adalah semua fasilitas dan peralatan baik didalam maupun diluar daerah kerja bandar udara, yang dibangun, diinstalasi dan dipelihara untuk tujuan melayani pendaratan, tinggal landas dan pergerakan pesawat udara permukaan;
d. Penyelenggara Bandar Udara (Aerodrome Operator) adalah Instansi Pemerintah atau Badan Hukum
e. Apron adalah daerah tertentu pada operasi bandar udara yang digunakan untuk parkir, mengisi bahan bakar, perawatan ringan pesawat udara dan tempat naik turun penumpang, bongkar muat cargo atau pos;
f. Daerah Manuver (Maneouvering Area) adalah daerah tertentu pada operasi bandar udara kecuali apron yang digunakan untuk tinggal landas, mendarat, dan taxi oleh pesawat udara;
g. Daerah Pergerakan (Movement Area) adalah bagian dari wilayah operasi bandar udara yang dipergunakan untuk tinggal landas, mendarat dan taxi oleh pesawat udara, yang terdiri dari manoeuvering area dan apron.
h. Manual of Standards adalah standar teknis dan prosedur pembangunan, pengoperasian dan perawatan operasi bandar udara;
i. Aerodrome Manual adalah dokumen resmi tentang data dan informasi operasi bandar udara, prosedur pengoperasian bandar udara dan prosedur perawatan operasi bandar udara;
j. Rambu (Marker) adalah tanda yang dipasang untuk menunjukkan adanya obstacle atau batas-batas tertentu dalam pengoperasian bandar udara;
k. Marka (Marking) adalah simbol atau lambang yang dipasang pada permukaan movement area untuk menyampaikan informasi aeronautika;
l. Kemampuan Angkut Maksimum (Maximum carrying capacity) adalah maksimum kapasitas tempat duduk pesawat udara atau maksimum beban angkut pesawat udara berdasarkan sertifikat type of approval pesawat udara;
m. Maksimum Kapasitas Tempat Duduk Pesawat Udara (Maximum Passenger Seating) adalah jumlah maksimum tempat duduk penumpang di pesawat udara berdasarkan sertifikat type of Approval pesawat udara;
n. Obstacle adalah obyek benda tetap (permanen atau sementara) dan obyek benda bergerak yang ketinggiannya melebihi permukaan tertentu untuk pengoperasian pesawat udara waktu terbang di daerah yang digunakan untuk pergerakan pesawat udara;.
o. Obstacle Free Zone adalah suatu ruang udara yang terletak diatas inner approach surface, inner transitional surface, balked landing surface dan bagian dari runway strip yang dibatasi oleh ketiga surface, yang tidak boleh ditembus/dilewati oleh suatu obstacle tetap kecuali yang berupa benda-benda yang rendah (low-mass) dan mudah patah (frangibly), yang bertujuan untuk navigasi udara;
p. Obstacle Limitation Surface adalah rangkaian permukaan ruang udara yang membentuk suatu volume ruang udara didalam dan disekitar operasi bandar udara, yang harus bebas dari obstacle;
q. Runway strip adalah suatu daerah atau wilayah tertentu didalam operasi bandar udara yang diperuntukan untuk runway dan stopway;
r. Safety Management System adalah manajemen keselamatan di wilayah operasi bandar udara, yang meliputi struktur organisasi, tanggung jawab, prosedur, proses dan sarana serta pengawasan dalam melaksanakan kebijakan keselamatan operasi bandar udara oleh penyelenggara bandar udara;
s. Taxiway Strip adalah suatu daerah sebelah kiri dan sebelah kanan dari taxiway, yang berfungsi untuk melindungi pesawat udara yang sedang bergerak;
t. Unserviceable Arae adalah bagian dari movement area yang tidak dapat dipergunakan untuk pergerakan pesawat udara;
u. Work Area adalah daerah operasi bandar udara yang digunakan sebagai tempat pemeliharaan atau pekerjaan pembangunan/konstruksi sedang berjalan yang dapat membahayakan keselamatan operasi pesawat udara;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar